Pengacara-ku

Pasal 17S

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pariwisata berbasis masyarakat lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17M sampai dengan Pasal 17R diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T (1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia. (2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. Pasal 17U. . . SK No 27ll0l A PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -24Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17Q ↑ Daftar Pasal Pasal 17V →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17S UU 18/2025 →