Pengacara-ku

Pasal 17W

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata. (2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. (3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X (1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan. (3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17V ↑ Daftar Pasal Pasal 17Y →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17W UU 18/2025 →