Pasal 1lC
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB IV
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD (1) Destinasi Pariwisata terdiri atas: a. Destinasi Pariwisata nasional; b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota. (2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. SK No271090A Pasal llF... PRESIDEN R,EPUELIK INOONESIA _13_
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1lC UU 18/2025 →