Pengacara-ku

Pasal 1lA

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB IV

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada: a. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; b. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi; dan c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. (2) Rencana... SK No 271088 A ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA -11- (2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional. (3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi. (4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota. (5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. visi dan misi; b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan; c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. (9) Ketentuan. . . SK No271089A REPUBUK INDONESIA -t2(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota. (10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E! (1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 98 ↑ Daftar Pasal Pasal 1lC →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1lA UU 18/2025 →