Pasal 98
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB IV
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan Ekosistem kelestarian lingkungan alam dan budaya secara terpadu. 14. Pasal 11 dihapus. 15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 98 UU 18/2025 →