Pengacara-ku

Pasal 1lD

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. Pasal llE. . . SK No271l22A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8Pasal 1lE Cukup jelas.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 1lJ →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1lD UU 18/2025 →