Pasal 1lJ
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. Ayat(2)... SK No27ll23A R,EPUBUK INDONESIA -9- Ayat (2) Cukup jelas. (3) Ayat Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1lJ UU 18/2025 →