Pasal 1lG
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB IV
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas: a. menjadi pekerja Pariwisata; b. mendapatkan konsinyasi; c. mengelola Pariwisata; d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata Pasal llH (1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1lG UU 18/2025 →