Pasal 11I
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB IVC
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis. (2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata. (3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. (4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. (5) Pengelola. . . SK No 271091 A t:[IEIEtrN K INDONESIA -14- (5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ (1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi. (2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat. (3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata. (4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. (2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. Pasal llN... SK No271092A :iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A -15Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi: a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata; b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. Pasal l10 (1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah. (2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi: a. keanekaragaman budaya; b. keanekaragaman hayati; c. keindahan alam; d. kearifan lokal; e. nilai spiritualitas; f. nilai sejarah; dan/ atau g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 11I UU 18/2025 →