Pasal 1lQ
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB V
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul ... SK No 271093 A INDONESIA -1616. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA 17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek: a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata; b. potensi kunjungan Wisatawan; c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah; pelindungan d. terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan; g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan h. kekhususan dan keunikan kawasan. 18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1lQ UU 18/2025 →