Pengacara-ku

Pasal 20

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Setiap Wisatawan berhak memperoleh: a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata; b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata; c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar; d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; e. pelayanan . . . SK No27ll04A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak; f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata. 28. Pasal 21 dihapus. 29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan; c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata; d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital; e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 30. Pasal 23 dihapus. 31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 19 ↑ Daftar Pasal Pasal 24 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 20 UU 18/2025 →