Pasal 24
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Setiap warga negara berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat; c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata; d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. 32.Ketentuan... SK No27ll05A E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA -2732. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 24 UU 18/2025 →