Pasal 25
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Setiap Wisatawan berkewaj iban: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat; b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata; c. memelihara dan melestarikan lingkungan; d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata; e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata; f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum. 33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus. 34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 25 UU 18/2025 →