Pengacara-ku

Pasal 28

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VIII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Pemerintah berwenang: a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata; mengembangkan c. mengatur, membina, dan Kepariwisataan secara nasional; d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional; f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional; g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional; h. menetapkan . . . SK No271106A FRESIDEN N,EPUBUK INDONESIA -28h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata; i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; J. mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata; k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali; l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional; m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan; n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan; o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat; p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan. 36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 25 ↑ Daftar Pasal Pasal 3OA →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 28 UU 18/2025 →