Pengacara-ku

Pasal 3OA

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VIII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan. (2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30B . . . SK No27t107A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -29Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 28 ↑ Daftar Pasal Pasal 30C →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3OA UU 18/2025 →