Pasal 53A
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 46. Ketentuan . . . SK No271110A REPUBUK INDONESIA -3246. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 53A UU 18/2025 →