Pasal 55
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah. 47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus. 48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 55 UU 18/2025 →