Pasal 57
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. (2) Pendanaan . . . SK No271l11A PRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA -33- (2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 57 UU 18/2025 →