Pasal 57A
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 57A UU 18/2025 →