Pasal 59
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya. 53. Pasal 60 dihapus. 54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 59 UU 18/2025 →