Pasal 6l
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. (2) Pendanaan . . . SK No27ll12A REPUELIK INDONESIA -34- (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata. 55. BAB XIV dihapus. 56. Judul BAB XV dihapus. 57. Pasal 66 dihapus. 58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 6l UU 18/2025 →