Pengacara-ku

Pasal 69

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II 1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No271l13A REPUELIK INDONESIA -35- Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang penempatannya Indonesia. dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum Djaman SK No27ll15A R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata . . . SK No27l116A REFUEUK INDONESIA -2- Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 6l ↑ Daftar Pasal Pasal 3 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 69 UU 18/2025 →