Pasal 1001
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang
ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk
memanfaatkan hal itu.
Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian
keuntungan itu tidak gugul orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat itu, tanpa
mengurangi wewenangnya untuk melepaskan din secara utuh dan tak bersyarat dan wansan
atau hibah wasiat itu, tetap wajib memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1001 →