SimulasiVonis

Pasal 1001

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang

ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk

memanfaatkan hal itu.

Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian

keuntungan itu tidak gugul orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat itu, tanpa

mengurangi wewenangnya untuk melepaskan din secara utuh dan tak bersyarat dan wansan

atau hibah wasiat itu, tetap wajib memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1000 ↑ Daftar Pasal Pasal 1002 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1001 →