Pengacara-ku

Pasal 1002

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam

hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang

bersama-sama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-

masing ahli waris atau penerima hibah itu pewaris itu tidak menunjukkan bagian tertentu dan

barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan seterusnya. Perkataan "untuk bagian-bagian sama

besar" tidak dianggap sebagai petunjuk "bagian tertentu" seperti yang diatur dalam pasal ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1001 ↑ Daftar Pasal Pasal 1003 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1002 →