Pasal 1002
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam
hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang
bersama-sama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-
masing ahli waris atau penerima hibah itu pewaris itu tidak menunjukkan bagian tertentu dan
barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan seterusnya. Perkataan "untuk bagian-bagian sama
besar" tidak dianggap sebagai petunjuk "bagian tertentu" seperti yang diatur dalam pasal ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1002 →