Pasal 1003
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa
orang bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak,
diwasiatkan dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara
sendiri-sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1003 →