Pengacara-ku

Pasal 1004

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena

tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.

Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan

mengambil kembali barang-barang itu, bebas dan segala beban dan hipotek, yang sekiranya

telah ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah

dinyatakan gugur.

Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang-

barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang diangkat itu.

BAB XIV

PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1003 ↑ Daftar Pasal Pasal 1005 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1004 →