Pasal 1004
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena
tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.
Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan
mengambil kembali barang-barang itu, bebas dan segala beban dan hipotek, yang sekiranya
telah ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah
dinyatakan gugur.
Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang-
barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang diangkat itu.
BAB XIV
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1004 →