Pengacara-ku

Pasal 1005

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan

surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935,

ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada

waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1004 ↑ Daftar Pasal Pasal 1006 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1005 →