Pasal 1005
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan
surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935,
ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada
waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1005 →