Pengacara-ku

Pasal 1461

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran,

maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1460 ↑ Daftar Pasal Pasal 1462 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1461 →