Pengacara-ku

Pasal 1462

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan

pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1461 ↑ Daftar Pasal Pasal 1463 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1462 →