Pengacara-ku

Pasal 1602

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.

Pasal 1602a

Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja

sampai saat berakhirnya hubungan kerja.

Pasal 1602b

Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang

diperjanjikan.

Pasal 1602c

Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut

lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ía berhalangan melakukan

pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu

disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaja

diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan.

Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu

peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan

pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah dijanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka

jumlah uang upah itu harus dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud.

Buruh berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia, baik

karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau pemerintah

tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja, maupun karena

mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya, terhalang melakukan

pekerjaannya. Dalam pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga termasuk istri buruh

melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah

seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dalam garis ke samping derajat kedua.

Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau

Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain

menurut jangka waktu, maka ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga dengan pengertian,

bahwa sebagai upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh

seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.

Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama buruh

tidak mengerjakan pekerjaan. Dari ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan

perjanjian tertulis atau suatu peraturan.

Pasal 1602d

Jika buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia

telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan. tetapi majikan tidak menggunakannya,

baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya

pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam Pasal 160c

berlaku juga dalam hal ini.

Pasal 1602e

Bila banyak uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu

pertelaan dan pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan

surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya.

Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan tentang

surat-surat bukti yang seharusnya diberikan kepada setiap buruh, akan diberikan kepada

sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau kepada seorang atau beberapa ahli

pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh secara tertulis. Pemberitahuan surat-surat bukti

oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban

yang dinyatakan secara tegas, bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu

mewakilinya, harus merahasiakannya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat mewajibkan

merahasiakan terhadap buruh.

Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka Pengadilan.

Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan yang

diperoleh perusahaan atau sebagai perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau

dengan reglemen, begitu pula dengan cara lain daripada apa yang disebut dalam alinea kedua,

dapat dikatakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan

pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan alinea kedua, senantiasa harus

diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang dan jelas yang menggambarkan

pertelaan termasuk alinea pertama.

Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam alinea

yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan buruh merahasiakannya.

sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga.

Pasal 1602f

Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alinea pertama

Pasal 1385 haruslah suatu kuasa tertulis. Jika dalam kuasa tertulis termaksud pada Pasal 1602g

dimuat syarat bahwa upah yang ditetapkan berupa uang seluruhnya atau bagian, tidak akan

dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka

orang mi dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya. dianggap

sebagai buruh.

Juga apabila tidak dimuat syarat-syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal

adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh yang

belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan surat

perlawanan atas pembayaran yang dilakukan kepada butuh di bawah umur.

Dalam hal-hal lain dan yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal ini,

majikan membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya dengan sah.

Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan pasal ini atau

pasal berikut adalah batal.

Pasal 1602g

Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dan majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang

tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang bila upah berupa uang itu

sehari delapan gulden lebih, maka juga penyitaan hanya sah atas yang tidak melebihi seperlima

bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. Tidak ada pembatasan jika penyitaan itu

dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang

melakukan pekerjaan.

Penyegelan, penggadaian atau perbuatan lain dengan mana buruh memberikan suatu hak atas

upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya diperkenankan.

Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah

diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. Tiap perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan

pasal ini adalah batal.

Pasal 1602h

Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di

Indonesia, dengan pengertian bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung

menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs,

menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. Akan tetapi untuk daerah atau bagian

daerah tertentu, dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea

pertama.

Pasal 1602i

Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang

dijanjikan atau reglemen, atau dalam hal termaksud dalam Pasal 1601r menurut ketentuan-

ketentuan yang ditetapkan di situ.

Pasal 1602j

Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada dalam kedua pasal di atas adalah batal.

Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib

mengembalikan apa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu. Walaupun

demikian, Pengadilan dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk membatasi

hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya seimbang dengan

kerugian yang diderita buruh.

Tiap hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal ini, gugur dengan lewatnya waktu

enam bulan.

Pasal 1602k

Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau oleh

kebiasaan maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat

kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan

buruh, atau di rumah buruh.

Pasal 1602l

Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan

sebagai berikut: jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari

seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu

tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu; jika di tetapkan untuk tiap bulan,

dibayar setiap kali lewat sebulan; jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan,

dibayar tiap-tiap kali lewat satu triwulan.

Dan aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau reglemen,

bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan dan pembayaran upah

bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekali. Pembayaran upah bagi buruh yang tinggal serumah

dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di atas, yaitu tiap-tiap kali lewat

waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau

reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan

dalam alinea pertama. Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan

pasal ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.

Pasal 1602m

Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan

dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa upah

ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah

untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang

upahnya akan dibayar itu.

Pasal 1602n

Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat

keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap

kali jumlah itu dapat ditetapkan dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling

sedikit sekali setahun. Jika keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan

yang diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan

menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya

waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat

dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali setelah diadakan penetapan itu.

Pasal 1602o

Jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu sedangkan sebagian lagi

ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut Iama waktu

yang berbeda-beda maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada

pasal 1601l sampai 1602n.

Pasal 1602p

Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi. Mengenai upah yang

ditetapkan berupa uang yang tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang dilakukan, dengan

perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali tanpa mengurangi

perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran pertama akan dibayar suatu bagian tertentu dari

upahnya, yang berjumlah paling sedikit tiga perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk

pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang

bersangkutan.

Pasal 1602q

Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong

dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-

pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga

setelah hari pembayaran menurut Pasal-pasal 1602 1, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila

pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari

kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari

seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak

boleh melebihi separuh dan jumlah yang harus dibayarkan.

Dalam pada itu, Pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah

yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. Suatu janji yang menyimpang dari ketentuan

pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden

sehari.

Pasal 1602r

Kecuali pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya

boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut:

1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan;

2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u,. asal majikan ini

memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan

alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat

perjanjian yang telah dilanggar;

3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s telah dibayar oleh

majikan untuk kepentingan buruh;

4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh

dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh majikan

kepada buruh;

5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar

minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang

dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan majikan

kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh,

yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk

barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga

barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan

pembantu tersebut di lain tempat.

6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh,

asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5 di atas;

7. kelebihan upah yang telah dibayar;

8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.

Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan nomor

2, 3, dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima

dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar, mengenai utang-utang yang seluruhnya

dapat ditagih berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh

memperjumpakan lebih dari dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang

memberikan suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan utang

adalah batal.

Pasal 1602s

Bila upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau

keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal

sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan. Tiap perjanjian yang dapat menghapus

atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah batal.

Pasal 1602t

Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan,

pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan

buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi yang jumlahnya ditetapkan dengan

persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian. menurut kebiasaan setempat.

Pasal 1602u

Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa

memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agamanya. begitu pula untuk

menikmati istirahat dan pekerjaannya dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian atau jika

perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat.

Pasal 1602v

Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa sehingga buruh tidak bekerja pada hari

Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan

yang diperjanjikan disamakan dengan hari Minggu.

Pasal 1602w

Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai

untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan

aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa sehingga buruh terlindung

dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat

dituntut mengenai sifat pekerjaan.

Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian yang

karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali jika ia dapat

membuktikannya bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan

memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh

sendiri.

Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan dan karenanya buruh mendapat luka

dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka majikan wajib memberi ganti

rugi kepada suami atau istri buruh, anak-anaknya atau orang tuanya yang biasanya memperoleh

nafkahnya dan pekerjaan buruh itu, kecuali jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak

dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa atau bahwa

meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dan buruh itu sendiri.

Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini,

adalah batal Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan bahwa

kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat dilimpahkan

oleh majikan kepada orang-orang lain.

Pasal 1602x

Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa

berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka majikan

wajib mengurus perawatan dan pengobatan buruh dengan sepantasnya. bila hal ini belum

diberikan berdasarkan peraturan lain. Ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari buruh,

tetapi biaya selama empat minggu pertama hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau

kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai

akibat dari suatu cacat badan yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi

keterangan palsu oleh buruh itu. Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan

kewajiban-kewajiban itu dikecualikan atau dibatasi adalah batal.

Pasal 1602y

Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang

dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang

baik.

Pasal 1602z

Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh,

memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya.

Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang

telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja, begitu pula, tetapi hanya atas permintaan

khusus dari orang kepada siapa surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si

buruh telah menunaikan kewajiban-kewajibannya dan cara bagaimana hubungan kerja

berkahir; jika namun si majikan telah mengakhiri hubungan kerja dengan tidak memajukan

suatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan apa alasan-alasan itu; juka si buruh telah

mengakhiri hubungan kerja secara berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak

untuk menyebutkan hal itu di dalam surat pernyataannya.

Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau dengan sengaja

menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau pula memberikan suatu tanda pada

surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si

buruh yang tidak termuat dalam surat pernyataannya sendiri, atau lagi memberikan keterangan-

keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang bertentangan dengan surat pernyataannya,

adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ketiga

tentang kerugian yang diterbitkan karenanya.

Tiap janji yang kiranya akan mengakibatkan, bahwa kewajiban-kewajiban si majikan ini

dikecualikan atau dibatas, adalah batal.

BAGIAN 4

Kewajiban Buruh

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1601 ↑ Daftar Pasal Pasal 1603 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1602 →