Pasal 1603
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-
baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam
perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
Pasal 1603a
Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh
orang lain menggantikannya.
Pasal 1603b
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan
untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan
dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak
ada, dalam batas-batas kebiasaan.
Pasal 1603c
Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib
rumah tangga majikan.
Pasal 1603d
Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam
keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik.
BAGIAN 5
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
Pasal 1603e
Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian
atau dalam peraturan undang-undang atau jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan.
Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan:
1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,
2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya
hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang
pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan
penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
Pasal 1603f
Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama Pasal
1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap
diadakan lagi untuk waktu yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanjang itu akan
berlangsung untuk waktu kurang dari enam bulan maka hubungan kerja tersebut dianggap
diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama.
Ketentuan di atas berlaku pula jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua Pasal 1603e,
pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang tepat. Dalam
surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan pemutusan hubungan
kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan
kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan.
Pasal 1603g
Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen, maupun
dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang
diadakan untuk waktu tidak tentu. Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu
atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
Pasal 1603h
Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari lain dari hari
terakhir suatu bulan takwim, adalah batal.
Pasal 1603i
Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan
hubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan. Dalam suatu
perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkannya,. bahwa tenggang waktu termaksud pada
alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan, jika
hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah sedikit-
dikitnya dua tahun terus-menerus.
Tenggang waktu termaksud pada alinea pertama, bagi majikan diperpanjang berturut-turut
dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan pemutusan,
hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi kurang dari dua tahun,
sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-
menerus. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal.
Pasal 1603i bis
Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah
berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak peduli apakah hubungan kerja yang lalu itu
diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk
waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu.
Pasal 1603i ter
Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat
minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada Pasal 603 f, sepanjang
mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud Pasal 16031, dipandang sebagai
hubungan kerja yang terus-menerus.
Pasal 1603j
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh.
Pasal 1603k
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat
disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi baik ahli waris majikan maupun buruh, berwenang
memutuskan hubungan kerja yang diadakan dalam waktu tertentu dengan memberitahukan
pemutusan sesuai dengan Pasal 1603 h dan 1603 i, seolah-olah hubungan kerja tersebut
diadakan untuk waktu tidak tentu.
Pasal 1603l
Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang
memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan
masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga
bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang
sama, adalah batal.
Pasal 1603m
Jika wali dan anak yang masih di bawah umur berpendapat bahwa perjanjian kerja yang
diadakan oleh anak di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan
baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1601 g tidak terpenuhi, maka ia
boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan di tempat kediaman sebenarnya akan
yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus Pengadilan tidak boleh
meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih
di bawah umur itu, majikan, dan juga Balai Harta Peninggalan dalam hal anak yang masih di
bawah umur itu berada di bawah perwalian dan Balai Harta Peninggalan itu ditugaskan sebagai
wali pengawas.
Jika Pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan
berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang
Jaksa Agung untuk mengajukan permintaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi
kepentingan undang-undang.
Pasal 1603n
Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan
hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain,
bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi
kepada pihak lain atas dasar ketentuan Pasal 1063q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara
demikian dengan alas dan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain.
Pasal 1603o
Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah
perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga
mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja.
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain;
1. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan
surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan
palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2. jika ia ternyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk
pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai
mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang
mengakibatkan ia tidak lagi mendapat kepercayaan dari majikan;
5. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang
membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau
teman sekerjanya;
6. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota
rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
7. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono merusak
milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik
majikan itu;
8. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan dengan sembrono
menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9. jika mengumumkan seluk beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya
Ia rahasiakan;
10. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau
atas nama majikan;
11. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya oleh perjanjian;
12. jika ia karena sengaja atau sembrono menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang
dijanjikan. Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya
alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
Pasal 1603p
Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n adalah
keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah buruh
diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada.
Antara lain:
1. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang
membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau
membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh
lain bawahannya;
2. jika ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah
tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang
atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu
dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
3. jika ia tidak membayar upah pada waktunya;
4. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak;
5. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan
berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
6. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada
buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
7. jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya oleh perjanjian;
8. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh,
meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan
lain;
9. jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan,
kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan perjanjian;
10. jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi tidak
mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang menyerahkan
keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n,
adalah batal.
Pasal 1603q
Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1601n dalam hal suatu hubungan kerja diadakan
atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus
dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan
pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu
adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut Pasal-
pasal 1603 e dan 1603 f seharusnya berlangsung terus.
Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada Pasal 1601p
nomor 1 dan 7 Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian tidak ditetapkan menurut
jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada Pasal 1601o. Tiap perjanjian yang
menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal. Dalam surat
perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya.
Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan
keempat pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu
terlalu tinggi. Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen
setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri.
Pasal 1603r
Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan
kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan
hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan-
ketentuan alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam
keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup
diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka
Pengadilan.
Pasal 1603s
Dalam hal salah satu pihak dengan sengaja atau karena melawan hukum, pihak lainnya berhak
menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q atau ganti rugi sepenuhnya. Ketentuan ini
berlaku juga jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan
mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan
pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
pernyataan pemutusan hubungan kerja dan pihak lain itu menggunakan haknya itu.
Pasal 1603s bis
Jika majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk
memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam atau
berhubungan dengan perjanjian, maka buruh berhak di samping menuntut apa yang dapat ia
terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut
suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian seharusnya diterimanya selama waktu
cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu perjalanan dengan cuma-cuma, sejumlah
uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke
tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja.
Jika di luar hal termaksud pada alinea lalu, sesudah lewat separuh dan masa kerja yang
ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak memutuskan
hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ía wajib, di samping membayar apa yang harus ia
bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang yang
perbandingannya dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan
perbandingan antara masa kerja yang diperlukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau
pada waktu pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan
cuti penuh.
Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu bulan
penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut
pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan
oleh majikan, atau jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting
yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam Pasal 1603 v, atau berdasarkan alasan
mendesak yang disebabkan oleh majikan. atau berdasarkan Pasal 1267, karena majikan tidak
memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dan alasan mendesak,
maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud dalam alinea kedua, sampai pada suatu
jumlah yang menurut hal ihwal kejadian dipandangnya adil.
Pasal 1603t
Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang. lalu, batal setelah lewat waktunya satu
tahun.
Pasal 1603u
Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup
seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat
hubungan kerja mulai berlaku,berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan
memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam
bulan.
Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan
kerja itu, adalah batal demi hukum.
Pasal 1603v
Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan
alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada Pengadilan di tempat
kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat
menghapuskan atau membatasi hak ini adalah batal. Selain alasan-alasan mendesak termaksud
pada Pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan dilakukan, yang
sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga
dianggap sebagai alasan-alasan penting. Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan
sebelum mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
Pasal 1603w
Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 1267
serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam
bagian ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1603x
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang
tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-
ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama
atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk
pada ketentuan-ketentuan bab ini. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang
tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab
ini, apa pun maksud kedua pihak,dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini.
Pasal 1603y
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara,
daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi Iainnya. kecuali jika dinyatakan
berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama kedua pihak,
atau oleh ketentuan perundang-undangan.
Pasal 1603z
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk
melakukan pekerjaan di perusahaan-perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta
api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya.
BAGIAN 6
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1603 →