Pasal 1609
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya
atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak
layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggung jawab untuk itu selama sepuluh
tahun.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1609 →