SimulasiVonis

Pasal 1610

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan

secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama

dengan pemilik lahan, maka ía tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih

bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan maupun dengan dalih telah dibuatnya

perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termaksud dalam rencana tersebut

jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan

mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1609 ↑ Daftar Pasal Pasal 1611 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1610 →