Pengacara-ku

Pasal 1611

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu,

walaupun pekerjaan itu telah dimuai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada

pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya

keuntungan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1610 ↑ Daftar Pasal Pasal 1612 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1611 →