Pasal 1611
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu,
walaupun pekerjaan itu telah dimuai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada
pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya
keuntungan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1611 →