Pasal 1612
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu
wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan
harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang
diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada
manfaatnya bagi pemberi tugas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1612 →