Pengacara-ku

Pasal 1619

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk

kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang,

barang atau usaha ke dalam perseroan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1618 ↑ Daftar Pasal Pasal 1620 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1619 →