SimulasiVonis

Pasal 1620

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1619 ↑ Daftar Pasal Pasal 1621 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1620 →