Pasal 1671
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang
yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan
uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1671 →