Pasal 1670
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah
akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah
itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1670 →