Pengacara-ku

Pasal 1679

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah

harus ada di dunia atau dengan memperhatikan aturan dalam Pasal 2 yaitu sudah ada dalam

kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1678 ↑ Daftar Pasal Pasal 1680 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1679 →