SimulasiVonis

Pasal 1680

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali

jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus

lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1679 ↑ Daftar Pasal Pasal 1681 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1680 →