SimulasiVonis

Pasal 1687

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang

akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian

diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang

menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.

BAGIAN 4

Pencabutan dan Pembatalan Hibah

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1686 ↑ Daftar Pasal Pasal 1688 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1687 →