SimulasiVonis

Pasal 1702

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap

untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima

titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan

penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan

mendapat manfaat dan barang titipan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1701 ↑ Daftar Pasal Pasal 1703 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1702 →