Pasal 1703
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu
malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau
peristiwa lain yang tak terduga datangnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1703 →