Pasal 1715
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana
adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan
penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1715 →