SimulasiVonis

Pasal 1715

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana

adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan

penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1714 ↑ Daftar Pasal Pasal 1716 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1715 →