Pasal 1716
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima
penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang
diterimanya itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1716 →