Pasal 1717
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa
mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib
mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima
uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1717 →