Pasal 1718
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh
penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga
atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung
dari hari penagihan ia wajib membayar bunga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1718 →