SimulasiVonis

Pasal 1718

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh

penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga

atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung

dari hari penagihan ia wajib membayar bunga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1717 ↑ Daftar Pasal Pasal 1719 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1718 →