Pasal 1724
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam
perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus
diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk
penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1724 →