Pasal 1725
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seketika
itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau
barang itu telah disita dari tangan penerima titipan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1725 →